Pasal 5
(1) Kapal-kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang terkena penghapusan/pengurangan dalam ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dapat terus melakukan kegiatan penangkapan ikan setelah mengganti alat/perlengkapan penangkapannya menjadi bukan jaring trawl. (2) Para pemilik kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak berminat untuk meneruskan usaha penangkapan ikan dapat mengalihkan kapalnya kepada pihak lain atau Pemerintah untuk selanjutnya diusahakan sebagai bukan kapal trawl. (3) Kepada pemilik yang kapalnya dialihkan kepada Pemerintah diberi ganti rugi seperlunya. (4) Kapal yang dialihkan kepada Pemerintah selanjutnya akan diserahkan terutama kepada kelompok-
kelompok nelayan yang tergabung dalam KUD untuk diusahakan sebagai bukan kapal trawl. (5) Penyerahan kapal termasuk dilakukan dalam bentuk kredit dan dilengkapi dengan kredit untuk penggantian alat/perlengkapannya serta kredit modal kerja.
