KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang PENGHAPUSAN JARING TRAWI
Pasal 4
Pelaksanaan penghapusan jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl menjadi 1000 (seribu) buah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf B serta kebijaksanaan selanjutnya mengenai 1000 (seribu) trawl tersebut diatur kemudian.
