Pasal 3
Pengurangan jumlah termaksud pada Pasal 2 dilakukan sebagai berikut : A. Tahap Pertama :
a. Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini sampai dengan tanggal 30 September 1980 dilaksanakan penghapusan secara bertahap terhadap seluruh kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi disekitar Jawa dan Bali;
b. Pada tanggal 1 Oktober 1980 melarang semua kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan jaring trawl di perairan laut yang mengelilingi pulau-pulau Jawa dan Bali.
c. Untuk kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl yang berdomisili dan beroperasi disekitar Pulau Sumatera, larangan tersebut selambat-lambatnya berlaku mulai tanggal 1 Januari 1981.
B. Tahap Kedua : Terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1980 di Perairan laut diluar yang tersebut pada Tahap Pertama diatas, jumlah kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl dikurangi sehingga sampai dengan tanggal 1 Juli 1981 jumlahnya menjadi 1000 (seribu) buah.
