KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang PENGHAPUSAN JARING TRAWI
Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 1980 sampai dengan tanggal 1 Juli 1981 kapal perikanan yang menggunakan jaring trawl di kurangi jumlahnya, sehingga seluruhnya tinggal menjadi 1000 (seribu) buah.
