KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang PENGHAPUSAN JARING TRAWI
Pasal 8
Kapal perikanan yang melanggar ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dan peraturan pelaksanaannya dianggap melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin, sehingga dapat dituntut dimuka pengadilan sesuai dengan Pasal 15 Ordinansi Perikanan Pantai Staatsblad Nomor 144 Tahun 1927.
