KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan untuk melakukan tugas Tim Penyelidik ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
PRESIDEN
Segala biaya yang diperlukan untuk melakukan tugas Tim Penyelidik ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.
PRESIDEN