KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL
Pasal 5
(1) Tim Penyelidik melaporkan hasil penyelidikan kepada Presiden
setiap minggu pertama dan ketiga setiap bulan.
(2) Laporan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan oleh Tim Penyelidik melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
