KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya di Propinsi Maluku, Tim Penyelidik melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil.
Dalam melaksanakan tugasnya di Propinsi Maluku, Tim Penyelidik melakukan koordinasi dengan Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil.