KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM PENYELIDIK INDEPENDEN NASIONAL
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2002
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2002
INDONESIA,
ttd.