Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 1
Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, dan bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah bank perkreditan rakyat.
Pasal 2
Bank perkreditan rakyat sebagaimana dalam Pasal 1 hanya dapat didirikan dan menjalankan usaha di kecamatan dan di desa-desa di luar ibukota negara, ibukota daerah tingkat I (DATI I) dan ibukota daerah tingkat II (DATI II).
Pasal 3
Pendirian dan usaha bank perkreditan rakyat serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Bank INDONESIA melakukan pembinaan dan pengawasan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 1988 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 27
