KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 3
Pendirian dan usaha bank perkreditan rakyat serta hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
