KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang BANK PERKREDITAN RAKYAT
Pasal 1
Bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, dan bank lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah bank perkreditan rakyat.
