KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBANGUNAAN KEBUN RAYA SETIA MULYA SEBAGAI TAMAN...
Pasal 3
Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelola oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari Unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Perguruan Tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.
