KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBANGUNAAN KEBUN RAYA SETIA MULYA SEBAGAI TAMAN...
Pasal 2
Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta ialah :
pelestarian plasma nutfah flora hutan Sumatera;
sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Sumatera;
sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
meningkatkan fungsi hidroorologi dan penangkal polusi dari Pabrik Semen Indarung, serta sebagai monumen Pahlawan Bangsa.
