Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBANGUNAAN KEBUN RAYA SETIA MULYA SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA DR. MUHAMMAD HATTA
Pasal 1
Membangun dan mengembangkan Kebun Raya Setia Mulya seluas 240 ha (dua ratus empat puluh hektar) sebagai Taman Hutan Raya dengan nama TAMAN HUTAN RAYA DR. MOHAMMAD HATTA.
Pasal 2
Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta ialah :
pelestarian plasma nutfah flora hutan Sumatera;
sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Sumatera;
sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
meningkatkan fungsi hidroorologi dan penangkal polusi dari Pabrik Semen Indarung, serta sebagai monumen Pahlawan Bangsa.
Pasal 3
Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikelola oleh suatu Badan Pengelola yang terdiri dari Unsur-unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Perguruan Tinggi, dan tokoh-tokoh masyarakat Daerah.
Pasal 4
Ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
epkumham.go
