KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Jumlah uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebesar Rp. 270,000,- (dua ratus tuj uh puluh ribu rupiah) sebulan,
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka ketentuan-ketentuan mengenai uang paket/uang harian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat yang berlaku sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surat sejak tanggal 1 April 1981, Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 8 Agustus PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O
