KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1981 tentang UANG PAKET BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 1
Jumlah uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebesar Rp. 270,000,- (dua ratus tuj uh puluh ribu rupiah) sebulan,
