KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 tentang DANA JAMINAN REBOISASI DAN PERMUDAAN HUTAN AREAL...
Pasal 7
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reboisasi dan permudaan hutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kehutananan instansiinstansi pengawasan lainnya dalam koordinasi Direktur Jenderal Kehutanan. (2) Pembiayaan dari pengawasan ini dibebankan pada Pemerintah, cq. Departemen Pertanian dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
