KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1980 tentang DANA JAMINAN REBOISASI DAN PERMUDAAN HUTAN AREAL...
Pasal 8
(1) Pengelolaan Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan tersebut diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian. (2) Menteri Pertanian memberikan laporan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi keuangan dan penggunaan keuangan dana jaminan reboisasi tersebut.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tagggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta padatanggal 14Juni 1980. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO
