Pasal 6
Penggunaan Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan diatur sebagai berikut: (1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pada seluruh bekas tebangan di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan yang bersangkutan telah dilakukan kegiatan reboisasi dan permudaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dana jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan kegiatan reboisasi dan permudaan hutan tidak atau belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dana jaminan tersebut akan digunakan untuk membiayai melaksanakan reboisasi. dan permudaan hutan yang bersangkutan. (3) Untuk melaksanakan reboisasi dan pernudaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2): dapat ditunjuk pihak ketiga atau Dinas Kehutanan setempat,
