Pasal 95
BAB 6 — OTORITAS PENYELIDIKAN
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk KPPI untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
(2) KPPI bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melaksanakan fungsi: a. melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor; b. mengumpulkan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; c. membuat laporan hasil penyelidikan; d. merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri; dan e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
