Pasal 94
BAB 6 — OTORITAS PENYELIDIKAN
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dibentuk KADI yang bertugas untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya penanggulangan importasi Barang Dumping dan barang mengandung Subsidi. (2) KADI ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KADI bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KADI melaksanakan fungsi: a. melakukan penyelidikan terhadap kebenaran tuduhan dumping atau Subsidi, adanya Kerugian yang dialami oleh pemohon dan hubungan sebab akibat antara dumping atau Subsidi dan Kerugian yang dialami oleh pemohon; b. mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan; c. membuat laporan hasil penyelidikan; d. merekomendasikan pengenaan Bea Masuk Antidumping dan/atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri; dan e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
