KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 96
BAB 6 — OTORITAS PENYELIDIKAN
(1) KADI dan KPPI masing-masing terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua.
(2) Ketua dan Wakil Ketua KADI dan KPPI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Organisasi dan tata kerja KADI dan KPPI diatur dengan Peraturan Menteri.
