KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 91
BAB 5 — NOTIFIKASI
Menteri melakukan notifikasi ke Committee on Anti-dumping Practices dan Committee on Subsidies and Counterveiling Measures pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization): a. secara berkala setiap 6 (enam) bulan mengenai ada atau tidak adanya Tindakan Antidumping sementara, Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan sementara, dan Tindakan Imbalan; dan/atau b. setiap ... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. setiap ditetapkannya pengenaan Tindakan Antidumping sementara, Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan sementara, dan Tindakan Imbalan.
