KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 90
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
Tindakan Pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa impornya tidak melebihi 3% (tiga persen) atau secara kumulatif tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor sepanjang masing-masing negara berkembang pangsa impornya kurang dari 3% (tiga persen).
