Pasal 89
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Tindakan Pengamanan dapat diberlakukan kembali terhadap barang impor yang sama setelah lewat 2 (dua) tahun terhitung sejak pengenaan Tindakan Pengamanan sebelumnya berakhir.
(2) Tindakan Pengamanan yang jangka waktu pengenaannya paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, dapat diberlakukan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan tanpa harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberlakuan kembali pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah 1 (satu) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan sebelumnya berakhir, dan tidak diberlakukan terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa 5 (lima) tahun sejak pengenaan Tindakan Pengamanan diberlakukan. (4) Dalam ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal pemberlakukan kembali Tindakan Pengamanan, secara mutatis mutandis berlaku ketentuan mengenai permohonan, penyelidikan, bukti dan informasi, pengenaan tindakan sementara, pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
