Pasal 88
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan Tindakan Pengamanan, permohonan harus disampaikan dalam jangka waktu yang cukup sebelum berakhirnya Tindakan Pengamanan tersebut kepada KPPI.
(2) Dalam ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pemohon mengajukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan Pengamanan dimaksud masih diperlukan.
(3) KPPI merekomendasikan perpanjangan Tindakan Pengamanan kepada Menteri, apabila perpanjangan Tindakan Pengamanan tersebut penting dilakukan untuk mencegah atau memulihkan Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian.
(4) Atas rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 84.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
