Pasal 87
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Apabila jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (6) lebih dari 3 (tiga) tahun, KPPI melakukan peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan paling lambat pada pertengahan jangka waktu pengenaan.
(2) Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk: a. menghentikan pengenaan Tindakan Pengamanan; atau b. menurunkan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau meningkatkan jumlah Kuota.
(3) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
(4) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima rekomendasi KPPI dari Menteri.
(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI.
(6) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5), Menteri MEMUTUSKAN: a. penghentian pengenaan Tindakan Pengamanan; atau b. penurunan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penurunan besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau peningkatan jumlah kuota.
(7) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
(8) Berdasarkan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN: a. penghentian pengenaan Tindakan Pengamanan; atau b. besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(9) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali atas Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
