KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 86
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Tindakan Pengamanan hanya dikenakan selama dianggap perlu untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius dan untuk memberikan jangka waktu penyesuaian yang diperlukan bagi Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius.
(2) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai paling lama 4 (empat) tahun.
(4) Jangka waktu pengenaan Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang kembali paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 86 ... www.djpp.kemenkumham.go.id
