KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 92
BAB 5 — NOTIFIKASI
(1) Menteri melakukan notifikasi ke Committee on Safeguards pada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) mengenai: a. dimulainya penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan; b. pengenaan Tindakan Pengamanan sementara; dan c. pengenaan Tindakan Pengamanan.
(2) Notifikasi mengenai pengenaan Tindakan Pengamanan sementara dilakukan sebelum ditetapkannya Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
