Pasal 83
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Industri Dalam Negeri, pihak importir yang telah melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara. (2) Permohonan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian pembayaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
