Pasal 84
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Untuk memperoleh pertimbangan dalam rangka kepentingan nasional, Menteri menyampaikan rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 kepada menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki.
(2) Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pertimbangan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat Menteri mengenai permintaan pertimbangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah non kementerian yang terkait dengan Barang Yang Diselidiki tidak menyampaikan pertimbangan, maka dianggap menyetujui rekomendasi KPPI. (4) Atas ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Atas dasar rekomendasi KPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri MEMUTUSKAN: a. besarnya pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/ atau jumlah Kuota; dan b. jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau Kuota.
(5) Menteri menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal rekomendasi dari KPPI.
(6) Dalam hal Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sesuai dengan keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(8) KPPI memberitahukan Tindakan Pengamanan kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri dan asosiasi importir.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 85 ... www.djpp.kemenkumham.go.id
