KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 82
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) KPPI harus memberitahukan Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) kepada pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan asosiasi importir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
