KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 79
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Selama masa penyelidikan, KPPI harus menyelenggarakan dengar pendapat untuk memberikan kesempatan kepada eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, untuk menyampaikan bukti, pandangan, dan tanggapan.
(2) Bukti, pandangan, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir, pemerintah negara pengekspor tertentu, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan paling lambat 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal dengar pendapat diselenggarakan.
