Pasal 78
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Dalam melakukan penyelidikan, KPPI dapat meminta penjelasan yang diperlukan kepada pihak: a. pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Industri Dalam Negeri; b. importir; dan c. pihak-pihak lain yang terkait.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang bersifat rahasia dan tidak rahasia.
(3) Penjelasan atau dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi penjelasan atau dokumen.
(4) Pemohon atau Industri Dalam Negeri, importir dan pihak-pihak lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan penjelasan secara tertulis kepada KPPI disertai dengan bukti pendukung dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan penjelasan.
Pasal 79 ... www.djpp.kemenkumham.go.id
