KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 80
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Dalam hal pemulihan Kerugian Industri Dalam Negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan Tindakan Pengamanan, maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk mengenakan Tindakan Pengamanan sementara.
(2) Tindakan Pengamanan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
(3) Pelunasan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara dilakukan dengan cara pembayaran tunai sebesar Bea Masuk Tindakan Pengamanan sementara.
Pasal 81 ... www.djpp.kemenkumham.go.id
