Pasal 67
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Permohonan untuk sunset review dapat diajukan oleh pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a untuk meminta perpanjangan pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan: a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan; atau b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum berakhirnya pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(3) Ketentuan ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan sunset review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.
