Pasal 66
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan: a. Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Imbalan dihentikan.
(2) Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review.
(3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(4) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk: a. menolak permohonan penghentian pengenaan Bea Masuk Imbalan kepada eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir; b. menolak permohonan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Imbalan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b; dan/atau c. menerima ... www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menerima
permohonan
perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan dan besaran Bea Masuk Imbalan yang dikenakan, dalam hal interim review diajukan oleh pemohon dan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a.
(5) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60.
