Pasal 65
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh: a. eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir untuk melakukan penghentian pengenaan Bea Masuk Imbalan; b. eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan Bea Masuk Imbalan; atau c. eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a untuk melakukan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Imbalan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.
