Pasal 68
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan sunset review mengenai kemungkinan: a. Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Imbalan dihentikan.
(2) Penyelidikan sunset review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan sunset review.
(3) Pelaksanaan penyelidikan sunset review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Imbalan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1).
(4) Apabila hasil penyelidikan membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk memperpanjang pengenaan Bea Masuk Imbalan dengan: a. disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan; atau b. tidak disertai perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(5) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60. Pasal 69 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
