Pasal 32
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Permohonan untuk interim review dapat diajukan oleh: a. eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir untuk melakukan penghentian pengenaan Bea Masuk Antidumping; b. eksportir . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
b. eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping; atau c. eksportir, eksportir produsen, importir, pemohon atau Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a untuk melakukan perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan inisiatif KADI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c hanya dapat diajukan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah berlakunya penetapan Bea Masuk Antidumping oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan mengenai permohonan dan penyelidikan interim review secara mutatis mutandis berlaku ketentuan Bagian Kedua Penyelidikan dan Bagian Ketiga Bukti dan Informasi.
