Pasal 31
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping dapat ditinjau kembali berdasarkan: a. permohonan dari eksportir, eksportir produsen, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan/atau importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang kooperatif dalam proses penyelidikan; b. permohonan dari eksportir dan/atau eksportir produsen yang tidak melakukan ekspor Barang Dumping sebelum pengenaan Bea Masuk Antidumping dan tidak berafiliasi dengan eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Antidumping; dan/atau c. inisiatif KADI.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. interim review, dalam hal perlu dikaji mengenai kemungkinan Kerugian masih tetap berlanjut dan/atau Kerugian akan berulang kembali jika pengenaan Bea Masuk dihentikan; b. sunset review, dalam hal pengenaan Bea Masuk Antidumping akan berakhir.
