Pasal 33
BAB 2 — TINDAKAN ANTIDUMPING
(1) Dalam hal KADI menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), KADI melakukan penyelidikan interim review mengenai kemungkinan: a. dumping dan Kerugian masih tetap berlanjut; dan/atau b. dumping dan Kerugian akan berulang kembali, jika pengenaan Bea Masuk Antidumping dihentikan.
(2) Penyelidikan interim review sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal dimulainya penyelidikan interim review. (3) Pelaksanaan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pelaksanaan penyelidikan interim review tidak menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).
(4) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian masih tetap berlanjut atau Kerugian berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk: a. menolak permohonan penghentian pengenaan Bea Masuk Antidumping kepada eksportir, eksportir produsen, dan/atau importir; b. menolak permohonan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Antidumping kepada eksportir dan/atau eksportir produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b; dan/atau c. menerima
permohonan
perubahan besaran pengenaan Bea Masuk Antidumping dan besaran Bea Masuk Antidumping yang dikenakan, dalam hal interim review diajukan oleh pemohon dan Industri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a.
(5) Apabila hasil penyelidikan interim review membuktikan bahwa Kerugian tidak berlanjut dan/atau Kerugian tidak berulang kembali, KADI merekomendasikan kepada Menteri untuk menghentikan pengenaan Bea Masuk Antidumping.
(6) Atas rekomendasi KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (5), secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 27.
Paragraf 3 ... www.djpp.kemenkumham.go.id
