KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.