PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 1
Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir
dalam Keputusan Presiden ini, sebagai penyempurnaan terhadap
Anggaran Dasar yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ini, maka Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan Gerakan Pramuka
diperlukan Anggaran Dasar yang mencerminkan aspirasi, visi dan
misi seluruh Gerakan Pramuka Indonesia, sehingga secara efektif
dapat dijadikan landasan kerja Gerakan Pramuka Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan upaya sebagaimana dimaksud butir a,
telah dilaksanakan penyempurnaan atas Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka melalui pembahasan dalam Musyawarah Nasional VI
Gerakan Pramuka dari tanggal 24 sampai dengan 27 November
1998;
- bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka dengan Keputusan
Presiden;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
