KEPPRES
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
ini, maka Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1988 tentang
Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak
berlaku.
