KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1990 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA...
Pasal 2
Tambahan santunan diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan dan dibayarkan setiap bulan sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
