KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1990 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA...
Pasal 1
Selain mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, tenaga kerja yang dipertanggungkan dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerja apabila meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja kepada tenaga kerja yang bersangkutan atau keluarganya juga diberi tambahan santunan.
