KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1990 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.
