KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI
Pasal 4
Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3, diatas bersama-sama oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dan Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI).
